Search This Blog

Hanya Disepakati Anies dan Prasetio, Bestari: Tarif MRT Maksimal Rp 14.000 Ilegal - KOMPAS.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD DKI Jakarta Bestari Barus menyebut, tarif moda raya terpadu (MRT) yang ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi ilegal.

Itu dikarenakan kesepakatan tidak melibatkan anggota DPRD lainnya.

"Saya hari ini menyatakan itu ilegal kalau diganti-ganti hasil rapim," kata Bestari ketika dihubungi, Rabu (27/3/2019).

Baca juga: Sejumlah Anggota DPRD DKI Kritik Penetapan Tarif MRT

Pada Senin lalu, DPRD DKI Jakarta menggelar rapim bersama Pemprov DKI Jakarta dengan agenda penetapan tarif MRT dan light rail transit (LRT).

Dalam rapat itu, Prasetio Edi Marsudi menolak besaran tarif yang diusulkan DKI dan memutuskan tarif terjauh MRT Rp 8.500 dan tarif terjauh LRT Rp 5.000. Angka itu diketok setelah anggota rapat yang hadir menyetujui.

Namun keesokan harinya, Gubernur DKI Anies Baswedan mendatangi kantor Prasetio.

Ia melobi agar DPRD menyetujui tarif yang diusulkan Pemprov DKI. Pemprov DKI mengusulkan tarif MRT Rp 3.000-Rp 14.000 dan perhitungannya tergantung jarak.

Bestari menilai, kesepakatan sebelumnya sudah resmi dan tak seharusnya diubah lewat lobi-lobi yang dilakukan belakangan.

Baca juga: Tarif MRT Rp 3.000-Rp 14.000 Berlaku 1 April 2019

"Sudah disepakati Rp 8.500 dari ujung ke ujung dalam rapat pimpinan gabungan yang resmi. Ya sudah harusnya itu. Apapun yang diputuskan di situ harus dilaksanakan," kata dia.

Bestari menegaskan, keputusan yang diambil Prasetio bukan keputusan kolektif anggota dewan. Ia merasa tak diwakili lewat keputusan itu.

"Enggak boleh Pak Pras itu, saya tidak pernah memberikan kewenangan kepada Pak Pras untuk mewakili kami kemudian secara sendiri bersepakat. Enggak boleh," ujar Bestari.


Let's block ads! (Why?)

Baca Dong Selanjut nya https://megapolitan.kompas.com/read/2019/03/27/16245141/hanya-disepakati-anies-dan-prasetio-bestari-tarif-mrt-maksimal-rp-14000

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Hanya Disepakati Anies dan Prasetio, Bestari: Tarif MRT Maksimal Rp 14.000 Ilegal - KOMPAS.com"

Post a Comment

Powered by Blogger.