Search This Blog

Partai Golkar Sebut Rencana "Serangan Fajar" Bowo Sidik Tak Terkait Pilpres - KOMPAS.com

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua DPP Partai Golkar bidang Media dan Penggalangan Opini Ace Hasan Syadzily mengatakan, uang suap yang disiapkan untuk "serangan fajar" oleh kader Partai Golkar, Bowo Sidik Pangerso, tidak terkait dengan Pemilihan Presiden 2019.

Alasannya, Bowo bukan anggota Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf meskipun berasal dari Golkar.

"Saya kira enggak, sama sekali enggak ada hubungannya (dengan Pilpres). Dia kan juga bukan TKN," ujar Ace di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (29/3/2019).

Lebih lanjut, Ace mengaku heran Bowo merencanakan serangan fajar untuk menang dalam Pemilihan Legislatif 2019. Sebab, Bowo mencalonkan diri di daerah pemilihan Jawa Tengah II yang meliputi Kudus, Jepara, dan Demak. Menurut Ace, dapil tersebut salah satu basis Partai Golkar.

Baca juga: Status Tersangka Tak Pengaruhi Pencalegan Bowo Sidik Pangarso

"Jadi saya heran kalau misalnya seorang Bowo mau melakukan cara-cara itu karena yang saya tahu di sana Golkarnya sangat kuat sekali," ujar Ace.

Bowo telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan menerima suap. Namun, Ace yakin kejadian ini tidak memengaruhi elektabilitas Partai Golkar.

Alasannya Partai Golkar juga telah memberikan sanksi tegas terhadap Bowo. Bowo dipecat dari jabatannya sebagai ketua Badan Pemenangan Pemilu di Jawa Tengah.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota Komisi VI DPR, Bowo Sidik, sebagai tersangka. Bowo diduga sudah menerima uang sebanyak enam kali dengan nilai mencapai Rp 221 juta dan 85.130 dollar Amerika Serikat.

Pihak terduga pemberi suap adalah Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti.

Uang yang diterima Bowo diduga merupakan penerimaan suap dan gratifikasi sebagai anggota Komisi VI DPR.

Baca juga: Golkar Kuat di Jateng II, Ketua DPP Heran Bowo Sidik Rencanakan Serangan Fajar

Uang itu juga diduga dipersiapkan untuk dibagikan kepada warga atau kerap diistilahkan dengan "serangan fajar" terkait pencalonannya sebagai calon anggota legislatif di Pemilu 2019.

Atas perbuatannya, Bowo disangka melanggar Pasal 12 Huruf a atau Huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.


Let's block ads! (Why?)

Baca Dong Selanjut nya https://nasional.kompas.com/read/2019/03/29/16474311/partai-golkar-sebut-rencana-serangan-fajar-bowo-sidik-tak-terkait-pilpres

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Partai Golkar Sebut Rencana "Serangan Fajar" Bowo Sidik Tak Terkait Pilpres - KOMPAS.com"

Post a Comment

Powered by Blogger.