Search This Blog

TKN Anggap Video "Jika Jokowi Terpilih, Tak Ada Azan Lagi" Masuk Pidana Umum - KOMPAS.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Ade Irfan Pulungan, menganggap kasus video soal tak ada azan lagi bila capresnya terpilih masuk dalam pidana umum, bukan sekadar pidana pemilu.

Isi video itu dinilainya melanggar pasal pidana umum seperti ujaran kebencian dan menyebarkan berita bohong.

"Kalau saya melihatnya ini pidana umum. Jelas dia melakukan ujaran kebencian, fitnah ya. Kedua dia memposting berita bohong itu, berita fitnah itu di media sosial. Kan tersebar, viral," ujar Irfan saat dihubungi, Senin (25/2/2019).

Baca juga: Bawaslu Jabar Selidiki Dugaan Kampanye Hitam dalam Video jika Jokowi Terpilih, tak Ada Lagi Azan

Ia mengaku sangat menyesalkan terjadinya kasus tersebut sebab sangat merugikan pasangan calon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf. Ia menilai ada upaya segala cara yang dilakukan pihak tertentu agara Jokowi-Ma'ruf kalah di Pilpres 2019.

Karena itu, ia meminta polisi mengungkap aktor intelektual yang mendalangi kampanye hitam tersebut.

"Ini makanya kami dari Direktorat Hukum TKN pertama memang menyesalkan peristiwa itu. Menghalalkan segala cara dengan menyebarluaskan fitnah," lanjut dia.

Baca juga: TKN Jokowi Minta Polisi Ungkap Aktor Intelektual soal Jika Jokowi Terpilih, Tak Ada Azan

Video ibu-ibu yang menyebut jika Jokowi terpilih kembali, tidak akan ada azan lagi viral di media sosial. Video tersebut salah satunya diunggah akun Instagram indozone.id.

Dalam video tersebut tampak dua perempuan tengah berbicara kepada salah seorang penghuni rumah dalam bahasa Sunda. Diduga hal itu untuk memengaruhi warga agar tidak memilih Jokowi pada pilpres mendatang.

Baca juga: Tanggapan TKD Jabar soal Video Jika Jokowi Terpilih, Tak Ada Lagi Azan

"Moal aya deui sora azan, moal aya deui nu make tiyung. Awewe jeung awewe meunang kawin, lalaki jeung lalaki meunang kawin (Tidak ada lagi suara azan, tidak ada lagi yang memakai kerudung. Perempuan sama perempuan boleh menikah, laki-laki sama laki-laki boleh menikah)," kata perempuan dalam video tersebut.

Kapolres Karawang AKBP Nuredy Irwansyah Putra menyebut, tiga perempuan yang terkait dengan dugaan video berisi kampanye hitam diamankan ke Polda Jabar untuk menghindari konflik.


Let's block ads! (Why?)

Baca Dong Selanjut nya https://nasional.kompas.com/read/2019/02/25/21594521/tkn-anggap-video-jika-jokowi-terpilih-tak-ada-azan-lagi-masuk-pidana-umum

Bagikan Berita Ini

0 Response to "TKN Anggap Video "Jika Jokowi Terpilih, Tak Ada Azan Lagi" Masuk Pidana Umum - KOMPAS.com"

Post a Comment

Powered by Blogger.