Search This Blog

Dua Kali Ditolak, Ratna Sarumpaet Tetap Mohonkan Pengalihan Penahanan - KOMPAS.com

BEKASI, KOMPAS.com - Sejak ditahan pada 5 Oktober 2018, terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet bersama tim pengacaranya terus mengupayakan pengalihan penahanan menjadi tahanan kota.

Pertimbangan faktor usia yang sudah 70 tahun dan rentan sakit, serta harus rutin konsultasi dengan psikiater untuk menjaga kondisi kejiwaan Ratna menjadi alasan pengajuan permohonan pengalihan penahanan jadi tahan kota itu.

Pengacara Ratna, Desmihardi mengatakan, selama menjadi tahanan di Rutan Polda Metro Jaya, Ratna tidak pernah lagi berkonsultasi dengan psikiaternya dan hanya rutin mengonsumsi obat antidepresan untuk menjaga kestabilan emosinya.

Baca juga: Polda Sebut Ratna Sudah Tak Konsumsi Obat Antidepresan

"Tentu hal tersebut sangat mengkhawatirkan keadaan kejiwaan terdakwa. Terlebih kondisi dan situasi ruang tahanan dapat memperburuk kondisi kejiwaan terdakwa," kata Desmihardi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019).

Selalu Ditolak

Tim pengacara Ratna sudah dua kali menagajukan permohonan tahanan kota saat proses penyidikan. Namun, permohonan itu selalu ditolak.

Pada 8 Oktober 2018, permohonan itu ditolak oleh pihak kepolisian dengan alasan Ratna masih dibutuhkan dalam proses penyidikan. Pada 29 Oktober 2018, tim pengacara Ratna kembali mengajukan permohonan.

Namun pada 8 November 2018, pihak kepolisian kembali menolak permohonan tersebut.

Usai sidang perdana Ratna di PN Jakarta Selatan Kamis kemarin, tim pengacara kembali mengajukan permohonan tersebut ke majelis hakim PN Jakarta Selatan. Permohonan itu kini masih dipertimbangkan majelis hakim.

"Semoga dipertimbangkan oleh majelis hakim, tadi menurut hakim akan dipertimbangkan pada sidang berikutnya. Tidak ada gunanya Bu Ratna ditahan, maka kami berharap permohonan kami dipertimbangkan oleh majelis hakim," ujar Desmihardi.

Jaminan

Atiqah Hasiholan, putri Ratna, siap menjadi penjamin terkait pengajuan penahanan kota bagi ibunya.

"Saya dan kakak saya jadi penjamin. Ini bentuk dukungan buat orang yang kami sayang," kata Atiqah.

Pada pengajuan permohonan jadi tahanan kota sebelumnya, Atiqah juga sebenarnya siap jadi penjamin.

Jika permohonan disetujui, tim kuasa hukum menjamin Ratna akan tetap mengikuti proses persidangan.

"Kami menjamin bahwa terdakwa tidak akan melarikan diri dan tepat waktu di persidangan," ujar Desmihardi.


Let's block ads! (Why?)

Baca Dong Selanjut nya https://megapolitan.kompas.com/read/2019/03/01/11215751/dua-kali-ditolak-ratna-sarumpaet-tetap-mohonkan-pengalihan-penahanan

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Dua Kali Ditolak, Ratna Sarumpaet Tetap Mohonkan Pengalihan Penahanan - KOMPAS.com"

Post a Comment

Powered by Blogger.