Search This Blog

Bawaslu Hentikan Penyelidikan Dugaan Kampanye Hitam terhadap Jokowi di Karawang - KOMPAS.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menghentikan dugaan pelanggaran pemilu tiga warga yang terindikasi melalukan kampanye hitam terhadap Jokowi-Ma'ruf di Perumnas Telukjambe, Karawang, pada Minggu (24/2/2019).

Kasus tersebut dihentikan usai Bawaslu melakukan penyelidikan terhadap kasus yang melibatkan relawan Prabowo-Sandiaga ini.

Dasar putusan Bawaslu tak melanjutkan kasus ini lantaran tidak terpenuhinya syarat formil dan materiil.

Tiga warga yang diindikasi melakukan kampanye hitam tak terbukti melanggar Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Pasal tersebut mengatur tentang larangan dalam kampanye, termasuk larangan fitnah dan penghinaan.

Baca juga: Fadli Zon: BPN Tidak Pernah Instruksikan Kampanye Hitam

"Hasil diskusi, telaah yang dilakukan oleh teman-teman Bawaslu Karawang dan juga ada unsur Gakkumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu) dalam memberikan pandangannya menilai bahwa kasus ini secara formil belum terpenuhi," kata Ketua Bawaslu Jawa Barat Abdullah Dahlan saat dihubungi, Selasa (25/2/2019).

Meskipun tiga orang tersebut tergabung dalam relawan Prabowo-Sandiaga, Dahlan mengatakan, kasus tetap tak dapat ditindaklanjuti.

Sebab, larangan kampanye yang dimuat dalam Undang-Undang Pemilu hanya menyebutkan peserta, pelaksana, atau tim kampanye sebagai subyek.

Sementara relawan tidak termasuk bagian dari tiga kategori tersebut.

"Relawan ini dalam Undang-Undang tak disebutkan secara eksplisit sebagai norma yang disebutkan sebagai subjek," ujar Dahlan.

"Unsur di Pasal 280 itu kan ada unsur larangan dalam kampanye bagi peserta pemilu, pelaksana atau tim kampanye," sambungnya.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memuat hal-hal yang dilarang dalam kampanye.

Pasal 280 ayat 1 huruf c melarang pelaksana, peserta dan tim kampanye menghina seseorang, suku, agama, ras, golongan, dan peserta pemilu lainnya.

Sementara Pasal 280 ayat 1 huruf d melarang pelaksana, peserta dan tim kampanye menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat.

Diberitakan sebelumnya, warga Karawang dan warganet dihebohkan video sosialisasi yang diduga mengarah pada kampanye hitam terhadap pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin. Video tersebut diunggah pemilik akun Twitter @citrawida5. 

Baca juga: Sejumlah Kasus Terkait Pemilu 2019, dari Kampanye Hitam hingga Pose Jari

Dalam video tersebut tampak perempuan tengah berbicara kepada salah seorang penghuni rumah dalam bahasa Sunda. Perempuan tersebut mengatakan bahwa jika Jokowi terpilih maka tak akan ada lagi suara azan. 

"Moal aya deui sora azan, moal aya deui Nu make tiung. Awewe jeung Awewe meunang kawin, lalaki jeung lalaki meunang kawin (tidak ada lagi suara azan, tidak ada lagi yang pakai kerudung, perempuan dan perempuan boleh menikah, laki-laki dan laki-laki boleh menikah)," kata perempuan dalam video tersebut.

Video itu diduga dibuat dan diunggah @citrawida5 pada 13 Februari 2019. Tercatat sebuah alamat rumah di Perumahan Gading Elok 1, Blok 014 Nomor 12A, RT 004 RW 029, Karawang.

Kepolisian Jawa Barat juga telah mengamankan tiga perempuan yang diduga berkaitan dengan video tersebut.


Let's block ads! (Why?)

Baca Dong Selanjut nya https://nasional.kompas.com/read/2019/02/26/15534281/bawaslu-hentikan-penyelidikan-dugaan-kampanye-hitam-terhadap-jokowi-di

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Bawaslu Hentikan Penyelidikan Dugaan Kampanye Hitam terhadap Jokowi di Karawang - KOMPAS.com"

Post a Comment

Powered by Blogger.