Search This Blog

BPN Akan Beri Bantuan Hukum Bagi Tersangka Kasus Video "Jika Jokowi Terpilih, Tak Ada Lagi Azan" - KOMPAS.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno (BPN) Fadli Zon mengungkapkan, pihaknya akan memberikan bantuan hukum bagi tiga perempuan tersangka kasus dugaan kampanye hitam.

Ketiga wanita asal Karawang yang diketahui berinisial ES, IP dan CW ini diamankan sejak Minggu (24/2/2019) di Mapolda Jawa Barat.

"Pasti dibantu (secara hukum)," ujar Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/2/2019).

Baca juga: TKN: Ibu-ibu di Video Jika Jokowi Menang Tak Ada Azan adalah Korban

Fadli menilai aksi pendukung yang menyebut jika calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo terpilih, tidak akan ada lagi azan, bukan kampanye hitam.

Menurut dia, hal itu merupakan pendapat pribadi yang perlu diklarifikasi.

"Itu kan pendapat pribadinya. Jadi saya kira itu bukan kampanye hitam. Itu pendapat pribadi dia yang ya mungkin perlu klarifikasi," kata Fadli.

Baca juga: BPN Prabowo-Sandi Khawatir Pemilu 2019 Tidak Berjalan Luber dan Jurdil

Video ibu-ibu yang menyebut jika Jokowi terpilih kembali, tidak akan ada lagi azan, viral di media sosial. Video tersebut salah satunya diunggah akun Instagram indozone.id.

Dalam video tersebut tampak dua perempuan tengah berbicara kepada salah seorang penghuni rumah dalam bahasa Sunda.

Diduga hal itu untuk memengaruhi warga agar tidak memilih Jokowi pada Pilpres 2019.

Baca juga: Sejumlah Kasus Terkait Pemilu 2019, dari Kampanye Hitam hingga Pose Jari

"Moal aya deui sora azan, moal aya deui nu make tiyung. Awewe jeung awewe meunang kawin, lalaki jeung lalaki meunang kawin (Tidak ada lagi suara azan, tidak ada lagi yang memakai kerudung. Perempuan sama perempuan boleh menikah, laki-laki sama laki-laki boleh menikah)," kata perempuan dalam video tersebut.

Terkait kasus tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menghentikan penyelidikan dugaan pelanggaran pemilu yang melibatkan relawan Prabowo-Sandiaga ini.

Dasar putusan Bawaslu tak melanjutkan kasus ini lantaran tidak terpenuhinya syarat formil dan materiil.

Baca juga: TKN Imbau Pendukung Jokowi-Maruf Tak Ikut Sebarkan Kampanye Hitam

Tiga warga yang diindikasi melakukan kampanye hitam tak terbukti melanggar Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Pasal tersebut mengatur tentang larangan dalam kampanye, termasuk larangan fitnah dan penghinaan.

"Hasil diskusi, telaah yang dilakukan oleh teman-teman Bawaslu Karawang dan juga ada unsur Gakkumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu) dalam memberikan pandangannya menilai bahwa kasus ini secara formil belum terpenuhi," kata Ketua Bawaslu Jawa Barat Abdullah Dahlan saat dihubungi, Selasa (25/2/2019).

Baca juga: TKN Yakin Kampanye Hitam soal Azan Tak Pengaruhi Elektabilitas Jokowi-Maruf di Jabar

Meskipun tiga orang tersebut tergabung dalam relawan Prabowo-Sandiaga, Dahlan mengatakan, kasus tetap tak dapat ditindak lanjuti.

Sebab, larangan kampanye yang dimuat dalam Undang-undang Pemilu hanya menyebutkan peserta, pelaksana, atau tim kampanye sebagai subyek.

Sementara relawan tidak termasuk bagian dari tiga kategori tersebut.

"Relawan ini dalam Undang-Undang tak disebutkan secara eksplisit sebagai norma yang disebutkan sebagai subjek," ujar Dahlan.

Baca juga: Bawaslu Hentikan Penyelidikan Dugaan Kampanye Hitam terhadap Jokowi di Karawang

"Unsur di Pasal 280 itu kan ada unsur larangan dalam kampanye bagi peserta pemilu, pelaksana atau tim kampanye," sambungnya.

Kendati demikian pihak Polda Jabar menetapkan ketiga perempuan tersebut sebagai tersangka.

Penetapan tersangka ketiganya ini berdasarkan dua alat bukti yang telah diperiksa penyidik, yakni video dan ponsel.

Baca juga: Fadli Zon: BPN Tidak Pernah Instruksikan Kampanye Hitam

Mereka dijerat pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45A ayat (2) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE); dan/atau pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 atau pasal 15 UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Berdasarkan UU ITE, ketiga perempuan asal Karawang itu diduga dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).


Let's block ads! (Why?)

Baca Dong Selanjut nya https://nasional.kompas.com/read/2019/02/26/21424301/bpn-akan-beri-bantuan-hukum-bagi-tersangka-kasus-video-jika-jokowi-terpilih

Bagikan Berita Ini

0 Response to "BPN Akan Beri Bantuan Hukum Bagi Tersangka Kasus Video "Jika Jokowi Terpilih, Tak Ada Lagi Azan" - KOMPAS.com"

Post a Comment

Powered by Blogger.