Merdeka.com - Publik dihebohkan dengan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China yang tinggal di Cianjur, Jawa Barat, memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Kepemilikan e-KTP apakah melanggar?
BERITA TERKAIT
Secara kasatmata, bentuk e-KTP WNA hampir sama dengan e-KTP penduduk Indonesia pada umumnya. Namun, ada sejumlah hal yang membedakan yakni ada kolom kewarganegaraan dan masa berlaku tidak seumur hidup.
Berikut ini fakta-fakta kepemilikan e-KTP untuk warga negara asing:
Baca Dong Selanjut nya https://www.merdeka.com/peristiwa/fakta-fakta-warga-negara-asing-bisa-miliki-e-ktp.htmlBagikan Berita Ini
0 Response to "Fakta-Fakta Warga Negara Asing Bisa Miliki e-KTP | merdeka.com - merdeka.com"
Post a Comment