Search This Blog

KPK Masih Pertimbangkan Banding atas Vonis Fredrich Yunadi

Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menentukan apakah akan mengambil banding terkait vonis Fredrich Yunadi keputusan hakim di bawah tuntutan jaksa. Kendati demikian KPK mengaku menghormati keputusan hakim dalam sidang vonis Fredrich.

"Tadi jaksa sudah menyampaikan pikir-pikir, kami akan bahas di dalam," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (28/6).

Febri menambahkan pihaknya siap menghadapi Fredrich bila mereka mengajukan banding. Sebelumnya, pada Kamis (28/6) petang, Majelis Hakim Tipikor Jakarta memvonis Fredrich kurungan penjara 7 tahun dan denda Rp500 juta subsider kurungan lima bulan.


Hakim memutuskan Fredrich terbukti menghambat penyidikan KPK terhadap terpidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto dan terlibat manipulasi data medis.

Vonis kurungan 7 tahun itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 12 tahun, atau tidak mencapai dua pertiganya.

Sebelumnya, KPK kerap mengajukan banding terhadap putusan hakim yang menghukum terdakwa tak sampai dua pertiga dari tuntutan. Terlebih menurut Febri, perbuatan yang didakwakan sudah terbukti di persidangan.

Febri berjanji segera menginformasikan publik jika benar-benar mengajukan banding setelah laporan persidangan dari jaksa sampai di tangan KPK.

"Kalau menurut jaksa, di tuntutan kan sudah jelas tidak ada alasan meringankan, tapi menurut hakim ada. Itu yang akan kita pertimbangkan sehingga akan kita tentukan sikap apakah banding atau tidak," jelas Febri.

Fredrich terbukti melanggar Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.


Sindiran Fredrich pada Jaksa

Sebelumnya, dalam persidangan Kamis (28/6) siang, Jaksa Penuntut Umum KPK keberatan karena tidak menerima salinan pleidoi Fredrich. Jaksa menyampaikan hal tersebut saat akan memulai sidang vonis Fredrich.

"Kami keberatan karena kami tidak menerima pleidoi yang dibacakan terdakwa kami hanya menerima dari Penasihat Hukum. Kalau perkara ini sampai kasasi kami enggak punya bahan untuk menjawab," kata Jaksa di Pengadilan Tipikor, Kamis (28/6).

Majelis Hakim pun mempersilahkan Fredrich menanggapi keberatan jaksa. Namun, Fredrich menanggapi keberatan Jaksa dengan santai. Dia mengaku tak perlu memberikan surat karena jaksa tak berniat mengajukan replik.

"Karena saya melihat jaksa tidak ada niat mengajukan replik. Penuntut umum asyik main HP. Jadi, saya tidak memberikan toh tidak ditanggapi," sindir Fredrich santai.

Sepekan sebelum sidang vonis, Fredrich menyampaikan pleidoi setebal 2000 halaman.

(kid)

Let's block ads! (Why?)

Baca Dong Selanjut nya https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180628204224-12-309913/kpk-masih-pertimbangkan-banding-atas-vonis-fredrich-yunadi

Bagikan Berita Ini

0 Response to "KPK Masih Pertimbangkan Banding atas Vonis Fredrich Yunadi"

Post a Comment

Powered by Blogger.