Search This Blog

Kemenhub: Kalau Ojek "Online" Disahkan, Bagaimana Menjamin Keselamatan Penumpang?

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pembinaan Keselamatan Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Ahmad Yani mengatakan, langkah Mahkamah Konstitusi (MK) sudah tepat untuk menolak melegalkan ojek online sebagai angkutan umum.

Ia menilai salah satu penyebab sepeda motor tidak bisa menjadi transportasi umum karena faktor keselamatan.

"Harus diketahui motor memiliki risiko lebih besar dalam hal keselamatan," ucap Ahmad saat dihubungi Kompas.com, Jumat (29/6/2018).

Baca juga: MK Tolak Akui Ojek Online sebagai Angkutan Umum, Ini Kata Manajemen Go-Jek

Ia mengatakan, berdasarkan data, tren angka kecelakaan motor lebih tinggi dibandingkan jenis kendaraan lainnya. 

Selain itu, jumlah pengemudi ojek online yang semakin banyak dianggap tidak seimbang dengan kebutuhan penumpang.

"Antara penumpang dan jumlah ojek online tidak seimbang, bahkan bisa-bisa lebih banyak ojek online-nya dari penumpangnya, karena itu penghasilan mereka juga tidak seperti dulu lagi, kan," katanya. 

Baca juga: Pengamat: Langkah MK Tolak Legalisasi Ojek Online Jadi Transportasi Umum Sudah Benar

Ahmad mengatakan, di dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, kendaraan roda dua tidak termasuk transportasi umum.

"Kalau sampai (ojek online) disahkan, lantas bagaimana menjamin keselamatan untuk penumpang? Ini, kan, malah lebih bahaya," ujar Ahmad. 

MK menolak legalitas ojek online sebagai transportasi umum berdasarkan uji materi perkara Nomor 41/PUU-XVI/2018 yang diajukan para pengendara ojek online

Baca juga: Ojek Online Hanya Angkut Orang dan Barang, tetapi Tak Layak Disebut Angkutan Umum

MK menganggap motor bukan kendaraan yang aman untuk angkutan umum. 


Let's block ads! (Why?)

Baca Dong Selanjut nya https://megapolitan.kompas.com/read/2018/06/29/20012711/kemenhub-kalau-ojek-online-disahkan-bagaimana-menjamin-keselamatan

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kemenhub: Kalau Ojek "Online" Disahkan, Bagaimana Menjamin Keselamatan Penumpang?"

Post a Comment

Powered by Blogger.