Search This Blog

Alasan Pemerintah Tetapkan 27 Juni 2018 Jadi Libur Nasional

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah menetapkan tanggal 27 Juni 2018 atau saat penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak sebagai hari libur nasional.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menyatakan, hal ini sudah disetujui dan tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres).

Wiranto menuturkan, pembahasan mengenai pemberlakuan hari libur nasional pada penyelenggaraan Pilkada sudah dilakukan pada rapat koordinasi di kantornya beberapa waktu lalu.

Baca juga: Presiden Jokowi Teken Keppres, Rabu 27 Juni Libur Nasional

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman kala itu mengusulkan adanya libur nasional pada penyelenggaraan Pilkada serentak.

"Kalau hanya di 171 daerah akan berpengaruh ke daerah lain," kata Wiranto dalam rapat koordinasi lintas sektor dalam rangka pengamanan Pilkada 2018 di Mabes Polri, Senin (25/6/2018).

Wiranto menyebutkan, pada saat penyelenggaraan Pilkada serentak akan ada mobilisasi massa. Maksudnya, pemilih yang tinggal di luar daerah pemilihannya akan bergerak untuk memberikan suaranya.

Baca juga: Pilkada Serentak, KPK Ingatkan Masyarakat Tak Pilih Calon yang Bermain Politik Uang

Selain itu, alasan lainnya adalah menghindari adanya kecurangan. Tidak menutup kemungkinan adanya pengerahan massa yang disalahgunakan untuk kepentingan politik.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyebut, kebijakan libur nasional dilakukan dengan pertimbangan pekerja-pekerja yang memiliki hak pilih namun bekerja di luar daerah pemilihan.

"Misal DKI (Jakarta) tidak Pilkada tapi mayoritas pekerja dari swasta pegawai negeri tinggalnya di Depok, Bogor, Tangsel dan Bekasi. Itu bagaimana?" tutur Tjahjo.

Kompas TV Hari ini (25/6) Ketua MPR sekaligus Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan bertemu dengan Prabowo Subianto.


Let's block ads! (Why?)

Baca Dong Selanjut nya https://nasional.kompas.com/read/2018/06/25/15360611/alasan-pemerintah-tetapkan-27-juni-2018-jadi-libur-nasional

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Alasan Pemerintah Tetapkan 27 Juni 2018 Jadi Libur Nasional"

Post a Comment

Powered by Blogger.