Search This Blog

MTI Sebut Ojek Online Tak Dilindungi Hukum Usai Putusan MK

Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin menolak gugatan uji materi UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) terkait dengan aktivitas ojek daring sehingga jenis transportasi itu tak memiliki payung hukum.

Uji materi ini sebelumnya diajukan 50 orang pengemudi ojek online yang memberikan kuasa kepada Komite Aksi Transportasi Online (KATO). Para pemohon meminta agar transportasi online diakui sebagai transportasi umum.

Meski demikian, dalam pertimbangannya, hakim menyatakan ojek online tetap dapat berjalan meski tidak diatur dalam UU LLAJ.


Menurut hakim, polemik ojek online ini bukan permasalahan konstitusional. Sebab, ketika aplikasi online yang menyediakan jasa ojek belum tersedia seperti saat ini, ojek tetap berjalan tanpa terganggu dengan beleid tersebut.

Menanggapi hal itu, Ketua Dewan Pakar Masyarakat Transportasi Indonesia Danang Parikesit mengatakan ojek online memang merupakan unregulated market. Itu sebabnya mereka tetap dapat beroperasi, tetapi tanpa memiliki perlindungan hukum.

Hal ini menyebabkan ojek online tidak dapat melindungi diri dengan hukum apa pun jika terjadi sesuatu dalam ranah operasionalnya.

"Kalau mengganggu ketertiban, mereka kena penegakan hukum seperti yang ada di KUHP. Kalau masyarakat dirugikan, mereka tidak bisa menggunakan UU LLAJ juga sebagai bentuk perlindungan," katanya saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (29/6).

Bukan Transportasi Aman

Terpisah, pengamat transportasi Djoko Setijowarno mengatakan bahwa ojek daring bukanlah jenis transportasi umum yang aman bagi masyarakat. Ia juga berharap tren ojek daring akan segera berlalu dan digantikan dengan moda transportasi umum lainnya.


"Jangan terlalu lama membiarkan bisnis ojek online angkut orang. Orang bepergian harus dilindungi dengan layanan transportasi umum yang humanis," ujarnya pada hari ini.

Djoko menjelaskan, kendaraan roda dua sebelumnya sudah diizinkan untuk mengangkut barang.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, dalam pasal 10 ayat 4 disebutkan bahwa lebar barang muatan tidak boleh melebihi setang kemudi; tingginya harus kurang dari 900 milimeter dari tempat duduk; dan muatan tersebut harus ditempatkan di belakang pengemudi.


Sedangkan, untuk mengangkut orang, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah memberikan perintah kepada pemerintah untuk mengembangkan dan menyediakan angkutan umum massal dengan menggunakan mobil penumpang dan bus.

Namun, Djoko beranggapan kondisi angkutan umum yang kini beroperasi masih sangat minim dan kurang dikembangkan oleh kepala-kepala daerah. Ini sebabnya kendaraan roda dua muncul sebagai pengganti angkutan umum yang resmi.

Ia pun berpendapat bahwa bajaj adalah moda transportasi yang lebih baik ketimbang ojek.

"Sebenarnya pilihan bajaj untuk angkutan umum lingkungan lebih tepat. Bajaj memiliki kapasitas lebih besar, serta terlindungi dari terik matahari dan air hujan," tuturnya.

(asa)

Let's block ads! (Why?)

Baca Dong Selanjut nya https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20180629143142-185-310161/mti-sebut-ojek-online-tak-dilindungi-hukum-usai-putusan-mk

Bagikan Berita Ini

0 Response to "MTI Sebut Ojek Online Tak Dilindungi Hukum Usai Putusan MK"

Post a Comment

Powered by Blogger.