Search This Blog

Johan: Keppres Libur Saat Pilkada Sudah Ditandatangani

Jokowi telah menandatangani keppres libur nasional saat hari pencoblosan pilkada

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah telah memastikan hari libur nasional pada saat pemungutan suara pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2018. Menurut Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi, penetapan hari libur nasional ini telah diatur dalam Keputusan Presiden yang telah diteken oleh Presiden Jokowi.

"Keppres soal libur nasional tanggal 27 Juni sudah ditandatangan Presiden," ujar Johan saat dikonfirmasi, Senin (25/6).

Hari libur nasional saat pemungutan suara pilkada ini merupakan usulan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, daerah penyelenggara pilkada 2018 melakukan libur pada 27 Juni mendatang dalam rangka pemungutan suara pilkada serentak 2018.

"Libur di daerah yang menggelar pilkada 2018 itu pasti sebab sudah kebijakan undang-undang. Hanya saja, ini berlaku di daerah penyelenggara pilkada. Di 171 daerah penyelenggara pilkada pasti libur untuk pemungutan suara," ujar Arief.

Baca juga: Pemerintah Setujui Libur Nasional Saat Pilkada Serentak

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto mengatakan, pemerintah telah menyetujui libur nasional saat pencoblosan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada 27 Juni 2018 mendatang. Keputusan presiden (Keppres) terkait libur pilkada akan segera dikeluarkan.

Wiranto menjelaskan, usulan itu muncul agar ada satu libur nasional, meskipun penyelenggara Pilkada hanya 171 daerah. Penetapan libur nasional ini untuk menghindari adanya mobilisasi massa.

"Alasannya akan ada mobilisasi massa diluar 171 artinya tdk mungkin kalau 171 daerah libur yg lain gak libur. Baik oraganisasi swasta dan pemerintah, maka diusulkan 27 Juni hari libur nasional dan ini sudah disetujui," kata Wiranto di Markas Besar Polri, Jakarta, Senin (25/6).

Keputusan Presiden (Keppres) mengenai libur tersebut pun disebutnya akan muncul dalam waktu dekat. Menteri Dalam Negeri Républik Indonesia Tjahjo Kumolo menuturkan, libur tersebut sudah pasti. Kepres terkait libur tersebut pun menurutnya akan segera turun. "Saya kira tinggal tunggu sehari dua hari," ucap dia.

Tjahjo menuturkan, usulan tersebut muncul dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang disampaikan pada Menteri Sekretaris Negara. "Perlu ada libur, misal DKI Jakarta tidak pilkada tapi mayoritas pekerja dari swasta pegawai negeri tinggalnya di Depok Bogor Tangsel Bekasi. Itu bagaimana?," katanya.

Let's block ads! (Why?)

Baca Dong Selanjut nya https://www.republika.co.id/berita/nasional/politik/18/06/25/pavjwh354-johan-keppres-libur-saat-pilkada-sudah-ditandatangani

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Johan: Keppres Libur Saat Pilkada Sudah Ditandatangani"

Post a Comment

Powered by Blogger.