Search This Blog

KPU Sebut Tes Baca Al-Quran Tak Jadi Syarat Pencalonan Presiden - Kompas.com - KOMPAS.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Ilham Saputra mengatakan, tes baca Al-Quran untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak menjadi syarat pencalonan pilpres. Hal itu juga tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pernyataan Ilham itu menanggapi Dewan Ikatan Dai Aceh yang mengusulkan supaya digelar tes baca Al-Quran untuk paslon pilpres 2019.

"Peraturan perundangan tidak mengatur soal itu, dan tidkak menjadi syarat pencalonan," kata Ilham saat dikonfirmasi, Senin (31/12/2018).

Baca juga: 6 Pasang Calon Gubernur-Wakil Gubernur Aceh Ikuti Tes Baca Al Quran

Meski demikian, Ilham mengatakan, suatu organisasi bisa saja menggelar suatu tes untuk pasangan calon. Namun, paslon tidak wajib menghadiri tes tersebut.

"Jika calon mau hadir silahkan saja. Tapi sekali lagi tidak memengaruhi syarat pencalonan," ujar Ilham.

Sebelumnya, Dewan Ikatan Dai Aceh mengusulkan supaya digelar tes baca Al-Quran untuk paslon pilpres 2019. Menurut Ketua Dewan Pimpinan Ikatan Dai Aceh, Tgk Marsyuddin Ishak, tes itu bertujuan untuk mengakhiri polemik keislaman di antara capres-cawapres.


Let's block ads! (Why?)

Baca Dong Selanjut nya https://nasional.kompas.com/read/2018/12/31/13522021/kpu-sebut-tes-baca-al-quran-tak-jadi-syarat-pencalonan-presiden

Bagikan Berita Ini

0 Response to "KPU Sebut Tes Baca Al-Quran Tak Jadi Syarat Pencalonan Presiden - Kompas.com - KOMPAS.com"

Post a Comment

Powered by Blogger.