Agus menjelaskan, permasalahan tersebut tidak mempengaruhi BPJS-TK.
"Permasalahan yang terjadi antara SAB dan RA (yang mengaku korban) dipastikan tidak akan mempengaruhi kegiatan operasional, pelayanan dan kinerja BPJS Ketenagakerjaan," katanya melalui keterangan tertulis kepada detikFinance, Minggu (30/12/2018).
Dia juga menjelaskan, sebenarnya perusahaan telah menanamkan nilai-nilai positif kepada semua yang bekerja di BPJS-TK.
"Seluruh insan BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen menjunjung tinggi, menjaga dan mengamalkan nilai-nilai budaya institusi sebagai dasar berperilaku baik di dalam maupun di luar institusi," tambahnya.
Sebelumnya, Syafri menjelaskan sikapnya untuk mengundurkan diri dari jabatannya. Sikap tersebut diambil Syafri setelah mantan anggota stafnya mengaku menjadi korban pemerkosaan dirinya.
"Bersama dengan ini, saya menyatakan mundur dari Dewan Pengawas BPJS TK," kata Syafri dalam konferensi pers di Hotel Hermitage, Jalan Cilacap, Minggu (30/12/2018).
Mundurnya Syafri bukan karena dia membenarkan pengakuan mantan stafnya. Syafri mengatakan akan berfokus menempuh jalur hukum.
"Agar saya dapat fokus dalam rangka menegakkan keadilan melalui jalur hukum. Saat ini juga surat kepada Presiden RI sedang diupayakan sampai. Kepada Ibu Menteri Keuangan, Bapak Menteri Tenaga Kerja, kepada Ketua Dewan Jaminan Nasional, kepada Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, kepada Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan," jelas Syafri. (zlf/zlf)
Baca Dong Selanjut nya https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4364639/anggota-dewas-bpjs-tk-dituduh-perkosa-staf-dirut-tak-pengaruhi-layananBagikan Berita Ini
0 Response to "Anggota Dewas BPJS TK Dituduh Perkosa Staf, Dirut: Tak Pengaruhi Layanan - detikFinance"
Post a Comment