Search This Blog

6 Fakta Penembakan Letkol Dono, Kendaraan Terserempet dan Pengaruh Alkohol - KOMPAS.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang anggota TNI AD, Letkol CPM Dono Kuspriyanto, ditemukan tewas tertembak di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (25/12/2018) malam.

Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Dono ditemukan tewas di dalam mobilnya.

"Korban ditemukan tewas di dalam mobil," katanya pada Rabu (26/12/2018) pagi.

Dari kejadian tersebut, Kompas.com merangkum rangkaian peristiwa itu dalam enam fakta sebagai berikut:

Pelaku anggota TNI AU

Pelaku penembakan anggota TNI Angkatan Darat Letkol CPM Dono Kuspriyanto merupakan anggota TNI Angkatan Udara.

Baca juga: Polisi Militer TNI AU Selidiki Kasus Penembakan Letkol Dono

Hal ini diungkapkan oleh Kasubidpenum AU Letkol M Yuris yang mengatakan pelaku berinisial JR dengan pangkat sersan dua (serda).

"Karena ini murni kriminal yang dilakukan oleh perorangan, kebetulan pelakunya TNI AU," ucap Yuris pada konferensi pers di Kodam Jaya, Cawang, Jakarta Timur, Rabu.

Sementara itu, Kapendam Jaya Kolonel Kristomei Sianturi mengatakan, Serda JR merupakan anggota Satuan Polisi Militer (Satpom AU).

Terserempet kendaraan

Peristiwa penembakan tersebut berawal dari kendaraan korban yang terserempet kendaraan pelaku.

Kristomei mengatakan, Serda JR yang tidak terima berusaha mengejar mobil yang dikendarai oleh Dono.

"Karena lalu lintas cukup padat dan kendaraan korban tidak bisa melaju cepat dan bisa dikejar oleh terduga pelaku," kata dia.

Baca juga: TNI AU Tanggung Biaya Pemakaman Letkol Dono

Pelaku kemudian menghentikan sepeda motornya dan melepaskan dua tembakan ke arah korban. Namun, kendaraan Dono masih bisa melaju.

Tak sampai di situ, pelaku melepaskan dua tembakan lagi dari belakang hingga korban meninggal karena terkena dua tembakan.

Sebelum tembakan dilakukan, Kristomei menyebut pelaku dan korban sempat kejar-kejaran selama sekitar 15 menit setelah terserempetnya kedua kendaraan mereka.

Setelah itu, JR disebut melarikan diri menggunakan ojek dan meninggalkan sepeda motor yang ia kendarai di lokasi kejadian.

Tak ada cekcok

Tidak ada cekcok antara Letkol Dono dan Serda JR sebelum terjadinya penembakan.

"Dari saksi, yang kami dapat hanya penembakan saja," ujar Kristomei.

Kristomei melanjutkan, Dono juga tidak bisa membela diri ketika ditembak JR. Selongsong peluru yang ditemukan berasal dari senjata milik JR.

"Tidak, itu hanya dari pelaku. Korban tidak menggunakan pistol. Korban langsung meninggal di tempat dan tidak ada bukti perlawanan," tambahnya.

Dipengaruhi alkohol

Kasubdipenum Angkatan Udara Letkol Yuris mengatakan, penembakan tersebut adalah murni kriminal.

"Tolong jangan menyangkutpautkan dengan isu lainnya. Karena ini murni kriminal yang dilakukan oleh perorangan, kebetulan pelakunya TNI AU," ucap Yuris saat konferensi pers di Kodam Jaya, Cawang, Jakarta Timur, Rabu.

Ia mengatakan, pelaku saat itu berada di bawah pengaruh alkohol sehingga emosi lantaran sepeda motor pelaku terserempet oleh mobil korban.

Baca juga: Penembak Anggota TNI Letkol Dono Dipengaruhi Alkohol

Pelaku kemudian mengeluarkan tembakan sebanyak empat kali. Dua dari depan dan dua dari belakang.

"Kemungkinan pelaku memang di bawah pengaruh alkohol dan kejadian di jalan memicu emosi sehingga terjadi kejadian (penembakan)," ucap dia.

Izin menggunakan senjata

Pelaku penembakan, yakni Serda JR, mengantongi izin penggunaan senjata.

Serda JR diketahui memiliki izin menggunakan senjata yang berlaku dari November 2018 hingga November 2019.

"Serda JR ini memiliki izin menggunakan senjata yang berlaku dari November 2018 sampai November 2019," ujar Kasubidpenum TNI AU Letkol M. Yuris.

Serda JR mengantongi izin menggunakan senjata setelah melalui serangkaian tes, termasuk tes psikologi.

"Persyaratan TNI AU memegang senjata adalah psikologi dan pelaku sudah menjalani pada Mei 2018 hingga berhak," ucapnya.

Ancaman 15 tahun penjara

Serda JR terancam hukuman penjara selama 15 tahun. Selain itu, dirinya juga terancam dipecat sebagai prajurit TNI.

"Untuk hukuman kalau pembunuhan dikenakan Pasal 338 KUHP, itu ancamannya di atas 15 tahun dan tambahan dipecat," tutur Kristomei.

Kasus tersebut akan ditangani secara militer. Sebab, tersangka dan korban sama-sama berstatus sebagai anggota militer.

Baca juga: Tersangka Penembak Anggota TNI Letkol Dono adalah Anggota Satpom AU

Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan Satuan Polisi Militer Pangakalan Udara Halim Perdanakusuma.


Let's block ads! (Why?)

Baca Dong Selanjut nya https://megapolitan.kompas.com/read/2018/12/27/08145421/6-fakta-penembakan-letkol-dono-kendaraan-terserempet-dan-pengaruh-alkohol

Bagikan Berita Ini

0 Response to "6 Fakta Penembakan Letkol Dono, Kendaraan Terserempet dan Pengaruh Alkohol - KOMPAS.com"

Post a Comment

Powered by Blogger.