Search This Blog

KPK Sita Satu Mobil CRV di Rumah Tersangka Korupsi Proyek SPAM PUPR, Juga ada Valas - Serambi Indonesia

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

SERAMBINEWS.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengamankan satu unit mobil CRV dari rumah satu tersangka kasus korupsi proyek sistem penyediaan air minum (SPAM)  untuk penanggulangan bencana tsunami Palu.

Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan selain mobil pihaknya pun turut menyita uang rupiah dan valuta asing (valas).

Baca: Skandal Dugaan Pemerkosaan Staf Kerjanya, Anggota Dewas BPJS Ketenagakerjaan Mengundurkan Diri

"Selain uang dalam rupiah dan valas, KPK juga telah menyita satu unit mobil CRV tahun 2018 berwarna hitam dari rumah salah satu tersangka. Diduga mobil tersebut diberikan terkait salah satu proyek SPAM terhadap tersangka ARE," kata Febri dalam keterangan tertulisnya, Minggu (30/12/2018).

KPK menduga praktik korupsi proyek sistem penyediaan air minum (SPAM) tersebut dilakukan secara sistematis.

Baca: Fakta Soal Kasus Pungli Pengambilan Jenazah Korban Tsunami Selat Sunda, Barang Bukti Uang Rp15 Juta

"Melihat sebaran dugaan suap terkait proyek air minum ini, dan proyek-proyek lain yang juga dipegang oleh PT WKE dan PT TSP, kami menduga kasus SPAM di PUPR ini terjadi sistematis dan dapat sangat mengganggu kepentingan masyarakat karena ketersediaan air minum adalah kebutuhan dasar yang semestinya diperhatikan dan diawasi secara maksimal," kata Febri.

Ia pun meminta agar niat baik pemerintah mengalokasikan dana terhadap proyek infrastruktur dan prioritas nasional tidak disalahgunakan.

"Niat baik Pemerintah untuk mengalokasikan anggaran terhadap proyek-proyek infrastruktur dan prioritas nasional jangan sampai disalahgunakan oleh pejabat-pejabat di Kementerian PUPR tersebut," kata Febri.

Baca: Desa La Puria Hanya Tersisa Wanita dan Anak-anak, Para Pria Tewas Akibat Perang

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 8 orang tersangka terkait dengan dugaan penerimaan hadiah dan janji oleh pajabat Kementarian Pekarjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) dalam palaksanaan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tahun Anggaran 2017-2018.

Baca: Satpol PP dan WH Lhokseumawe Kerahkan 50 Personil Untuk Patroli Pada Pergantian Tahun Baru

"Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi menerima hadiah atau janji oleh Pejabat di KemenPUPR terkait proyek-proyek Pembangunan SPAM di KemenPUPR Tahun Anggaran 2017-2018," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (30/12/2018) dini hari.

Baca: Kapolres Langsa Pimpin Upacara HUT Ke-38 Satpam, Personel Terbaik Terima Penghargaan

Diduga sebagai pihak pemberi, KPK menetapkan Direktur Utama PT WKE (Wijaya Kesuma Emindo) Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, Direktur PT TSP (Tashida Sejahtera Perkasa) Irene Irma, dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo, sebagai tersangka.

Kemudian diduga sebagai pihak penerima, ada Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Waro Kustinah, Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar, dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.

Baca: BREAKING NEWS - Polsek Jaya Amankan Satu Napi Lapas Lambaro yang Kabur

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Sita Satu Mobil CRV di Rumah Tersangka Korupsi Proyek SPAM PUPR

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi

Let's block ads! (Why?)

Baca Dong Selanjut nya http://aceh.tribunnews.com/2018/12/30/kpk-sita-satu-mobil-crv-di-rumah-tersangka-korupsi-proyek-spam-pupr-juga-ada-valas

Bagikan Berita Ini

0 Response to "KPK Sita Satu Mobil CRV di Rumah Tersangka Korupsi Proyek SPAM PUPR, Juga ada Valas - Serambi Indonesia"

Post a Comment

Powered by Blogger.