Search This Blog

Dua Pimpinan Tabloid Indonesia Barokah Dilaporkan ke Bareskrim Polri - KOMPAS.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemimpin Umum Tabloid Indonesia Barokah Moch. Shaka Dzulkarnaen dan Pemimpin Redaksi Tabloid Indonesia Barokah Ichwanuddin dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Pelapor atas nama Andi Syamsul Bakhri. Andi yang juga sebagai Anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, menuturkan laporan ke pihak Kepolisian untuk mengungkap auktor intelektual di balik peredaran tabloid Indonesia Barokah.

“Yang saya laporkan itu penanggung jawab dan pemimpin redaksi, tapi tujuan saya adalah untuk mengungkapkan siapa sebenarnya auktor intelektual dibalik tabloid Indoensia Barokah,” ujar Andi saat dikonfirmasi lewat telepon, Selasa (29/1/2019.

Laporan itu diterima dalam nomor LP/B/0120/I/2019/BARESKRIM tertanggal 29 Januari 2019.

Baca juga: 76 Karung Tabloid Indonesia Barokah Ditemukan di Kantor Pos Palembang

Menurut Andi, Tabloid Indonesia Barokah tidak serta merta muncul begitu saja. Ia menengarai ada suatu perencanaan yang mungkin sudah “digodog” sedemikian rupa.

“Menurut kantor Pos ada biaya 1,4 miliar untuk pengiriman ke pondok-pondok pesantren dan masjid di seluruh Pulau Jawa,” tutur Andi.

“Berarti kalau dua orang ini nggak mungkin punya duit sebesar gitu, pasti ada auktor intelektual dibelakangnya yang membiayai ini,” sambung Andi.

Lebih lanjut, Andi berharap Kepolisian segera mengungkap siapa auktir intelektual dibalik beredarnya tabloid Indonesia Barokah.

Baca juga: Wapres Kalla Minta Tabloid Indonesia Barokah yang Ada di Masjid Dibakar

Menurut Andi, tabloid Indonesia Barokah bukan merupakan perusahaan pers karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers lantaan tidak berbadan hukum serta tidak mencantumkan nama dan alamat percetakannya.

“Jadi tidak mungkin Dewan Pers mendata tabloid itu karena tidak ada badan hukumnya. Harapan saya supaya selembaran-selembaran gelap ini (tabloid Indonesia Barokah) harus diberantas karena itu mencemari media-media yang ada sekarang ini,” tutur Andi.

Dua pemimpin tabloid Indonesia Barokah dilaporkan dengan sangkaan tindak pidana penyebaran berita bohong sebagaimana tertuang dalam Pasal 14 ayat (1) dan (2), serta Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.


Let's block ads! (Why?)

Baca Dong Selanjut nya https://nasional.kompas.com/read/2019/01/29/22425981/dua-pimpinan-tabloid-indonesia-barokah-dilaporkan-ke-bareskrim-polri

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Dua Pimpinan Tabloid Indonesia Barokah Dilaporkan ke Bareskrim Polri - KOMPAS.com"

Post a Comment

Powered by Blogger.