Search This Blog

Harga Rokok Tahun Baru 2020 Naik 35 Persen, Sebungkus Capai Rp 30 Ribu, Berikut Rinciannya - Tribunnews

TRIBUNNEWS.COM - Mulai besok, pemerintah memutuskan menaikkan tarif cukai rokok efektif per 1 Januari 2020.

Kenaikan cukai ini merupakan hasil rapat yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, September 2019 lalu.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menetapkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 23 persen.

Baca: Harga Rokok 2020 Diprediksi Naik, Ini Cara Berhenti Merokok untuk Jaga Kesehatan & Pengeluaran

Imbasnya ada kenaikan harga jual eceran (HJE) sebesar 35 persen.

Kenaikan harga rokok sejalan dengan aturan pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang akan berlaku pada 1 Januari 2020 mendatang.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 136/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. 

Jika dirinci, rata-rata kenaikan tarif CHT tahun 2020 sebesar 21,55 persen.

Tarif CHT Sigaret Kretek Mesin (SKM) naik sebesar 23,29 persen.

Kemudian Sigaret Putih Mesin (SPM) naik 29,95 persen, dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan naik 12,84 persen.

Baca: Mulai 1 Januari 2020 Tarif Cukai Rokok Naik, Dirjen Bea Cukai : Ini Hal yang Biasa

Sedangkan, jenis produk tembakau seperti tembakau iris, rokok daun, sigaret kelembek kemenyan, dan cerutu tidak mengalami kenaikan tarif cukai.

Let's block ads! (Why?)

Baca Dong Selanjut nya https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMihgFodHRwczovL3d3dy50cmlidW5uZXdzLmNvbS9uYXNpb25hbC8yMDE5LzEyLzMxL2hhcmdhLXJva29rLXRhaHVuLWJhcnUtMjAyMC1uYWlrMzUtcGVyc2VuLXNlYnVuZ2t1cy1jYXBhaS1ycC0zMC1yaWJ1LWJlcmlrdXQtcmluY2lhbm55YdIBiAFodHRwczovL20udHJpYnVubmV3cy5jb20vYW1wL25hc2lvbmFsLzIwMTkvMTIvMzEvaGFyZ2Etcm9rb2stdGFodW4tYmFydS0yMDIwLW5haWszNS1wZXJzZW4tc2VidW5na3VzLWNhcGFpLXJwLTMwLXJpYnUtYmVyaWt1dC1yaW5jaWFubnlh?oc=5

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Harga Rokok Tahun Baru 2020 Naik 35 Persen, Sebungkus Capai Rp 30 Ribu, Berikut Rinciannya - Tribunnews"

Post a Comment

Powered by Blogger.