Search This Blog

Penjelasan BPOM RI Menyoal Viralnya Bubuk Kopi yang Mudah Tersulut Api

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Merujuk rilis dari BPOM RI yang dikirim oleh Kepala Balai Besar POM di Banjarmasin, H Mumammad Guntur, Minggu (30/9/2018) ada sejumlah penjelasan terkait kopi bubuk instan berlogo luwak yang terbakar.

Pada rilis itu tertulis berdasarkan pengelompokan produk pangan, Kopi cap Luwak termasuk dalam kategori minuman serbuk kopi gula krimer.

Adapun komposisi produk antara lain gula, krimer nabati, dan kopi bubuk instan. Produk tersebut telah melalui evaluasi keamanan dan mutu oleh BPOM RI serta telah mendapatkan nomor izin edar.

Dalam video yang sempat viral, tampak produk Kopi cap Luwak terbakar.

Baca: BKN Ungkap Tips Berhasil Login Akun Pendaftaran CPNS 2018 via sscn.bkn.go.id, Daftar CPNS Lancar

Baca: Bingung Cari Keluarga yang Hilang Pasca Gempa Donggala Sulteng? Coba Aplikasi dari Facebook Ini

Baca: Dianggap Meresahkan, Lelaki Ini Justru Anggap Video Bubuk Kopi Terbakar Sebagai Hiburan

Hal ini terjadi karena produk tersebut berbentuk serbuk, ringan dan berpartikel halus. Serta mengandung minyak dan memiliki kadar air yang rendah sehingga mudah terbakar dan menyala.

Menurut rilis tersebut terdapat banyak bahan pangan yang mudah terbakar, seperti terigu, kopi bubuk, kopi-krimer, merica bubuk, cabe bubuk, kopi instant, putih telur, susu bubuk, pati jagung, biji-bijian, kentang.

"Hal ini bukan berarti bahan pangan itu berbahaya atau tidak aman untuk dikonsumsi," tulis rilis tersebut.

Baca: Jadwal Siaran Langsung (Live) Trans7 MotoGP Thailand 2018 - Persaingan Rossi dan Marquez

BPOM RI melakukan evaluasi keamanan, mutu, dan gizi pangan termasuk terhadap semua bahan yang digunakan untuk pembuatan pangan olahan sebelum pangan tersebut diedarkan dan memberikan nomor izin edar (MD atau ML) yang dicantumkan pada labelnya.

Apabila produk pangan sudah memiliki nomor izin edar BPOM RI, berarti produk tersebut aman untuk dikonsumsi masyarakat.

BPOM RI mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dengan selalu melakukan cek “KLIK” (Kemasan, Label, Izin Edar dan Kedaluwarsa) sebelum membeli dan mengonsumsi produk obat dan makanan.

Baca: Kesaksian Staf Hotel Roa Roa yang Ambruk Diterjang Tsunami di Palu dan Gempa Donggala Sulteng

Baca: Jadwal & Klasemen MotoGP Thailand 2018 Live Trans 7, Lorenzo Ngotot Balapan di Thailand

Lalu memastikan kemasannya dalam kondisi baik, baca informasi pada labelnya, serta memastikan memiliki izin edar dari BPOM RI, dan tidak melebihi masa kedaluwarsa.

Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Contact Center HALO BPOM di nomor telepon 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0-8121-9999-533, email halobpom@pom.go.id, twitter @HaloBPOM1500533, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar atau Balai POM di seluruh Indonesia.

(banjarmasinpost.co.id/ Isti Rohayanti)

Let's block ads! (Why?)

Baca Dong Selanjut nya http://banjarmasin.tribunnews.com/2018/09/30/penjelasan-bpom-ri-menyoal-viralnya-bubuk-kopi-yang-mudah-tersulut-api

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Penjelasan BPOM RI Menyoal Viralnya Bubuk Kopi yang Mudah Tersulut Api"

Post a Comment

Powered by Blogger.