Search This Blog

Mendagri: Jangan Terjebak Istilah Status Bencana Nasional

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta semua pihak agar tak terjebak pada istilah bencana nasional.

Tjahjo mengemukakan hal itu saat ditanya mengenai rencana penyematan status bencana nasional terhadap musibah gempa dan tsunami yang melanda Sulawesi Tenggara, Jumat (28/9/2018) lalu.

Tjahjo mengatakan, bencana adalah tanggung jawab bangsa dan seluruh pihak sudah bahu-membahu membantu proses pemulihan.

"Saya kira jangan terjebak pada istilah bencana nasional atau tidak, karena dukungan pemerintah pusat, kementerian, dan lembaga, daerah, relawan, masyarakat, media, semua sama," kata dia saat menjadi narasumber di KompasTV, Minggu (30/9/2018).

Baca juga: Kodam VII Hasanuddin Kirim 1.500 Personel ke Palu

Ia menegaskan, perbedaan status tidak memberikan perlakuan berbeda soal anggaran dana bantuan. Menurutnya, anggaran ataupun bantuan tidak menjadi persoalan sebab seluruh kementerian sudah turun tangan, seperti penanganan bencana yang terjadi di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Selain itu, Presiden Joko Widodo juga sudah memberikan instruksi kepada jajarannya untuk membantu proses penanganan di Palu dan sekitarnya.

"Semua sama, seperti kemarin Pesiden mendukung penuh Lombok," ujar Tjahjo.

"Saya kira bencana alam ini, arahan Pak Presiden jelas, selamatkan warga dulu, dan membantu mendukung semuanya," lanjut dia.

Masa tanggap darurat telah ditetapkan selama 14 hari, sejak 28 September 2018 hingga 11 Oktober 2018.

Gempa berkekuatan 7,4 yang diikuti tsunami terjadi di Kota Palu dan Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, Jumat lalu.

Data sementara hingga Minggu siang jumlah korban tewas dalam bencana itu tercatat 832 orang.

Baca juga: Bantu Warga Donggala dan Palu, Uni Eropa Kucurkan Rp 26 Miliar

Let's block ads! (Why?)

Baca Dong Selanjut nya https://nasional.kompas.com/read/2018/09/30/23221551/mendagri-jangan-terjebak-istilah-status-bencana-nasional

Bagikan Berita Ini

1 Response to "Mendagri: Jangan Terjebak Istilah Status Bencana Nasional"

Powered by Blogger.