Search This Blog

Silang Pendapat soal Revitalisasi Monas hingga Akhirnya Sepakat Disetop - detikNews

Jakarta -

Silang pendapat soal revitalisasi Monumen Nasional (Monas) akhirnya menemui titik kesepakatan. Pemprov DKI Jakarta menaati arahan Sekretaris Negara (Setneg) untuk menghentikan proses revitalisasi. Bagaimana rangkaian silang pendapat revitalisasi Monas ini bermula?

Pengerjaan revitalisasi Monas sudah dimulai sejak pertengahan Januari. Pengerjaan revitalisasi ini sudah bisa dilihat pada Sabtu (18/1/2020). Sudah ada kegiatan pengecoran di area sisi selatan kawasan Monas. Kawasan itu sebagian juga tampak gundul karena pohon-pohon berusia puluhan tahun ditebang.

Kepala Dinas Cipta Karya, Pertanahan, dan Tata Ruang DKI Heru Hermanto menerangkan penggundulan kawasan Monas ini adalah bagian konsep revitalisasi hasil desain dari sayembara yang dibuat Gubernur DKI Anies Baswedan. Rencananya, pohon-pohon yang ditebang akan ditanam lagi dan dijadikan ruang terbuka hijau.


Dipersoalkan Komisi D

Revitalisasi Monas ini memicu protes dari Komisi D. Komisi D menyebut Pemprov DKI Jakarta belum mengantongi izin Setneg untuk melakukan revitalisasi Monas. Masalah izin ini sesuai dengan Keppres 25 Tahun 1995 tentang Penataan Kawasan Medan Merdeka.

"Sampai hari ini belum ada permintaan dari Pemda DKI terhadap revitalisasi kawasan Monas. Ini informasi dari Setneg," ucap anggota Komisi D Pantas Nainggolan saat rapat dengan Pemprov DKI Jakarta di gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (20/1/2020).

Sementara itu, Asisten Sekda Bidang Pembangunan dan Lingkungan Hidup Yusmada Faizal menyebut Pemprov memiliki hak pengelolaan. Namun, untuk lebih jelasnya akan dilakukan kajian dan dilaporkan kembali kepada Komisi D. "Masterplan Monas kan hak pengelolaan kawasan dari DKI. Kita semua yang merawat. Dari Ruang Agung, tugu. Tapi aturan seperti apa, nanti akan diperjelas. Bahkan UPK (Unit Pengelola Kawasan), itu kita," ucap Yusmada.

Untuk diketahui, Keppres 25 Tahun 1995 menjelaskan bahwa pengelolaan kawasan Monas merupakan wewenang Komisi Pengarah. Dalam hal ini, diketuai oleh Mensesneg. Gubernur DKI Jakarta juga merupakan anggota Komisi Pengarah ini. Kendati demikian, izin pengelolaan berada di tangan Mensesneg selaku ketua.

Let's block ads! (Why?)

Baca Dong Selanjut nya https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMib2h0dHBzOi8vbmV3cy5kZXRpay5jb20vYmVyaXRhL2QtNDg3ODE3OC9zaWxhbmctcGVuZGFwYXQtc29hbC1yZXZpdGFsaXNhc2ktbW9uYXMtaGluZ2dhLWFraGlybnlhLXNlcGFrYXQtZGlzZXRvcNIBAA?oc=5

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Silang Pendapat soal Revitalisasi Monas hingga Akhirnya Sepakat Disetop - detikNews"

Post a Comment

Powered by Blogger.