Search This Blog

Polisi Ungkap Peran Tersangka Prostitusi Anak di Kalibata City, Ada yang Cekoki Miras hingga Siksa Korban - Kompas.com - Megapolitan Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Mapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Bastoni Purnama menjelaskan peran masing-masing tersangka eksploitasi anak yang dialami JO (15) di Apartemen Kalibata City.

Praktik yang berjalan sejak September 2019 ini dijalankan oleh enam tersangka.

Mereka adalah AS (17), NA (15), MTG (16), ZMR (16), JF (29), dan NF (19).

"AS bertindak memberikan minuman vodka dan ginseng, merekam korban JO dalam keadaan telanjang, menyuruh MTG untuk mengikat korban JO. Dia juga berperan mengelola hasil transaksi," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Bastoni Purnama di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2020).

Baca juga: Prostitusi Anak di Kalibata City, Korban Dianiaya oleh Anak Lainnya

NA berperan melakukan kekerasan dengan menggigit, lengan, pundak, perut, memukul hidung, serta menjambak korban.

Selanjutnya giliran MTG yang berperan menampar korban hingga melakukan hubungan badan sebanyak beberapa kali.

"Tersangka ZMR berperan menjual tersangka lain bernama AS dari November 2019 hingga 21 Januari 2020," ucap Bastoni.

Sedangkan JF berperan menjual korban AS dan JO. Bastoni menambahkan bahwa JF merupakan kekasih dari AS dan keduanya sempat melakukan hubungan badan.

Terakhir, tersangka NF bertindak sebagai orang yang ikut menjual AS dan memanfaatkan hasil penjualan tersebut.

Para anak perempuan di bawah umur ini dijajakan lewat aplikasi MiChat kepada para hidung belang.

Meski menjadi pekerja seks, anak-anak tersebut berstatus korban karena dieksploitasi oleh pada pelaku.

Baca juga: Praktik Prostitusi Anak di Kalibata Terbongkar, Korban Disiksa hingga Disetubuhi

"Mereka juga dijajakan para tersangka," ucap  Bastoni.

Tersangka ZMR, MA, AS, dan MTG pun ditahan di ruang tahanan Kementerian Sosial.

"Sedangkan NF dan JF ditahan di Polres Jakarta Selatan," ucap dia.

Tersangka dikenakan pasal 76 C junto pasal 80 UU no 35 tahun 2004. Pasal 76 ayat 1 junto Pasal 8 UU no 35 tahun 2004 tentang perlindungan anak. Tersangka juga dikenakan pasal Pasal 170 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

"Dan pasal 76 ayat 1 junto Ayat pasal 8 itu menempatkan membiarkan atau menyuruh lakukan secara eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak dengan ancaman 10 tahun Penjara," tambah dia.

Sebelumnya, polisi menangkap para tersangka pada 23 Januari 2020 di Tower Jasmine, Apartemen Kalibata City. Mereka ditangkap lantaran kecurigaan petugas adanya eksploitasi anak di apartemen tersebut.

Let's block ads! (Why?)

Baca Dong Selanjut nya https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMiiAFodHRwczovL21lZ2Fwb2xpdGFuLmtvbXBhcy5jb20vcmVhZC8yMDIwLzAxLzI5LzE2NTgyMzIxL3BvbGlzaS11bmdrYXAtcGVyYW4tdGVyc2FuZ2thLXByb3N0aXR1c2ktYW5hay1kaS1rYWxpYmF0YS1jaXR5LWFkYS15YW5nP3BhZ2U9YWxs0gGDAWh0dHBzOi8vYW1wLmtvbXBhcy5jb20vbWVnYXBvbGl0YW4vcmVhZC8yMDIwLzAxLzI5LzE2NTgyMzIxL3BvbGlzaS11bmdrYXAtcGVyYW4tdGVyc2FuZ2thLXByb3N0aXR1c2ktYW5hay1kaS1rYWxpYmF0YS1jaXR5LWFkYS15YW5n?oc=5

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Polisi Ungkap Peran Tersangka Prostitusi Anak di Kalibata City, Ada yang Cekoki Miras hingga Siksa Korban - Kompas.com - Megapolitan Kompas.com"

Post a Comment

Powered by Blogger.