Search This Blog

Donny Saragih Dibatalkan Jadi Dirut Transjakarta karena Status Terpidana Penipuan - Kompas.com - Megapolitan Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membatalkan keputusan Donny Andy S Saragih sebagai direktur utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta).

Alasannya, Donny berstatus terpidana kasus penipuan.

Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan, BP BUMD baru mengetahui kasus yang menjerat Donny setelah Donny ditunjuk sebagai Direktur Utama PT Transjakarta.

Donny ditunjuk sebagai Direktur Utama menggantikan Agung Wicaksono dalam rapat umum pemegang saham luar bisa (RUPS LB) pada Kamis (23/1/2020).

Baca juga: Dirut Transjakarta Mundur, Posisinya Digantikan Wakil Ketua DTKJ

Sementara BP BUMD baru menerima laporan tentang kasus yang menjerat Donny pada Sabtu (25/1/2020).

"Kemudian melakukan verifikasi dan terbukti laporan tersebut benar. Pada Senin pagi, 27 Januari 2020, langsung dilakukan keputusan pembatalan keputusan para pemegang saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham tanggal 23 Januari 2020," ujar Faisal dalam siaran pers resmi Pemprov DKI, Senin (27/1/2020).

Faisal mengatakan, Donny telah terbukti menyatakan hal yang tidak benar untuk kepentingannya dalam mengikuti proses seleksi sebagai direksi BUMD.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD dan Peraturan Gubernur Nomor 5 tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan Direksi, tiap calon direksi harus mengikuti uji kompetensi dan keahlian.

Baca juga: Perjalanan Agung Wicaksono Pimpin Transjakarta hingga Mengundurkan Diri

Calon direksi juga harus terbukti "cakap melakukan perbuatan hukum" dengan membuat surat pernyataan cakap melakukan perbuatan hukum.

"Walaupun Donny Saragih telah mengikuti uji kompetensi dan keahlian dan lolos untuk posisi direksi di BUMD Pemprov DKI Jakarta, namun pernyataan yang ditandatangani oleh yang bersangkutan, bahwa tidak pernah dihukum ternyata tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya," kata Faisal.

Faisal berujar, keputusan para pemegang saham dalam RUPS LB pada Kamis pekan lalu dibatalkan seluruhnya.

Selain itu, para pemegang saham PT Transjakarta menerima pengunduran diri dan memberhentikan dengan hormat Agung Wicaksono dari dirut PT Transjakarta.

Kemudian, pemegang saham memutuskan Direktur Teknik dan Fasilitas PT Transjakarta Yoga Adiwinarto sebagai pelaksana tugas direktur utama PT Transjakarta.

Baca juga: Ombudsman Sebut Penunjukan Dirut Transjakarta Maladministrasi karena Diduga Terpidana Penipuan

Ombudsman Indonesia Perwakilan Jakarta Raya sebelumnya menyebutkan, ada dugaan maladministrasi dalam penunjukan Donny sebagai Dirut Transjakarta.

Ketua Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh Nugroho mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwa Donny merupakan terpidana penipuan.

"Kami menerima laporan dari masyarakat terkait dengan proses pengangkatan direktur TJ itu. Nah, dari laporan itu konsultasi itu kami melakukan tracking terhadap yang bersangkutan karena dari laporan masyarakat itu menyampaikan bahwa yang bersangkutan ini merupakan terpidana untuk kasus penipuan," ucap Teguh saat dihubungi, Senin.

Teguh menyebutkan bahwa penunjukan tersebut merupakan bentuk kelalaian atau maladministrasi.

Karena dalam Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2018 tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian direksi badan usaha milik daerah (BUMD) pasal 6 berbunyi "cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatannya pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara/daerah, BUMD, Perusahaan, dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan".

"Untuk pengangkatan pejabat di BUMD itu sekurang-kurangnya lima tahun dia tidak boleh mendapatkan hukuman pidana, tapi kan yang bersangkutan ini kan baru inkrah dan sekarang baru dalam proses seharusnya dia ditahan yang itu baru kita dalami," jelasnya.

Ombudsman saat ini sedang mendalami dokumen penipuan tersebut. Ombudsman pun akan berkoordinasi dengan Pengadilan Tinggi dan Kejaksaan Tinggi.

Let's block ads! (Why?)

Baca Dong Selanjut nya https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMiiQFodHRwczovL21lZ2Fwb2xpdGFuLmtvbXBhcy5jb20vcmVhZC8yMDIwLzAxLzI3LzE0MzM0MjgxL2Rvbm55LXNhcmFnaWgtZGliYXRhbGthbi1qYWRpLWRpcnV0LXRyYW5zamFrYXJ0YS1rYXJlbmEtc3RhdHVzLXRlcnBpZGFuYT9wYWdlPWFsbNIBhAFodHRwczovL2FtcC5rb21wYXMuY29tL21lZ2Fwb2xpdGFuL3JlYWQvMjAyMC8wMS8yNy8xNDMzNDI4MS9kb25ueS1zYXJhZ2loLWRpYmF0YWxrYW4tamFkaS1kaXJ1dC10cmFuc2pha2FydGEta2FyZW5hLXN0YXR1cy10ZXJwaWRhbmE?oc=5

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Donny Saragih Dibatalkan Jadi Dirut Transjakarta karena Status Terpidana Penipuan - Kompas.com - Megapolitan Kompas.com"

Post a Comment

Powered by Blogger.