Search This Blog

Polisi Belum Temukan Indikasi Pidana Terkait Spanduk 'King of The King' - detikNews

Jakarta -

Spanduk 'King of The King' di Tangerang sempat menghebohkan karena klaim bisa menghapus utang-utang negara. Polisi belum menemukan adanya indikasi tindak pidana terkait pemasangan spanduk tersebut.

"Belum ada. Kita mau kenakan pasal juga belum menemukan unsur pidananya, belum ada indikasi," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Sugeng Hariyadi saat dihubungi detikcom, Selasa (28/1/2020).

Polisi bersama Satpol PP telah menurunkan spanduk yang sempat dipasang di kawasan Cipondoh dan Poris Plawad itu. Polisi telah meminta keterangan pemasang spanduk, Prapto, yang mengaku sebagai perwakilan King of The King Kota Tangerang.

"Di profil itu yang orang Tangerang itu sudah kita interogasi bahwa dia juga jadi korban, karena disuruh membuat baliho Rp 300 ribu," kata Sugeng.

Kepada polisi, Prapto mengaku dijanjikan mendapat pencairan dana. Namun pencairan dana apa yang dimaksud tidak disebutkan oleh Sugeng.

"Orang ini juga nggak mau melaporkan, dia bilang 'saya ikhlaskan saja'," katanya.

Let's block ads! (Why?)

Baca Dong Selanjut nya https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMibWh0dHBzOi8vbmV3cy5kZXRpay5jb20vYmVyaXRhL2QtNDg3NzE3NS9wb2xpc2ktYmVsdW0tdGVtdWthbi1pbmRpa2FzaS1waWRhbmEtdGVya2FpdC1zcGFuZHVrLWtpbmctb2YtdGhlLWtpbmfSAQA?oc=5

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Polisi Belum Temukan Indikasi Pidana Terkait Spanduk 'King of The King' - detikNews"

Post a Comment

Powered by Blogger.