Search This Blog

Sofyan Basir Jadi Tersangka, Luhut Pandjaitan: Enggak Tahu Saya - Tempo.co

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Pandjaitan enggan berkomentar banyak mengenai penetapan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir sebagai tersangka dalam kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau-1 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: Sebelum Jadi Tersangka, Sofyan Basir Pernah Ungkap Hal Ini

"Enggak tahu saya, belum dengar TV," ujar Luhut di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta, Selasa, 23 April 2019.

Ia lantas bergegas bergerak dari lift kantor menuju kendaraannya. Tak lagi berkomentar, bekas Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan itu melemparkan senyum kepada awak media dari dalam mobilnya.

Sebelumnya, KPK menyangka Sofyan membantu Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih menerima suap dari pemilik saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo.

Selain itu, KPK menyangka Sofyan menerima janji atau hadiah dengan bagian yang sama besar dengan yang diterima Eni Saragih. "KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan tersangka SFB," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Situmorang, di kantornya, Jakarta, Selasa, 23 April 2019.

Saut menuturkan kasus ini bermula pada Oktober 2015 ketika Kotjo mengirimkan surat permohonan agar proyek PLTU Riau-1 masuk dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik milik PT PLN. Ketika PLN tak menanggapi surat tersebut, Kotjo meminta bantuan Eni untuk memfasilitasi pertemuan dengan Sofyan Basir.

Saut mengatakan, setelah itu diduga terjadi pertemuan-pertemuan yang melibatkan Sofyan, Eni, dan Kotjo. Lalu pada 2016, kata Saut, Sofyan diduga memasukan proyek PLTU Riau-1 ke RUPTL meskipun Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan belum dikeluarkan.

Perpres itu memberikan kuasa bagi PT PLN untuk menunjukan langsung rekanan bagi proyek pembangkit listrik. Sofyan lalu juga menunjuk perusahaan yang diwakili Kotjo sebagai penggarap PLTU Riau-1.

Saut mengatakan penetapan tersangka terhadap Sofyan merupakan pengembangan dari kasus PLTU Riau-1. Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan terhadap Eni dan Kotjo pada 13 Juli 2018.

Eni disangka menerima suap Rp 4,75 miliar dari Kotjo untuk membantu memfasilitasi pertemuan dengan pihak terkait, termasuk Sofyan. Rangkaian pertemuan itu dilakukan agar Kotjo bisa mendapatkan proyek PLTU Riau-1.

Dalam perkara ini, Eni sudah divonis bersalah dan dihukum 6 tahun. Sementara Kotjo divonis 4,5 tahun penjara selaku penyuap. Belakangan, KPK juga menetapkan Idrus sebagai tersangka ketiga pada Agustus 2018. Idrus divonis 3 tahun penjara.

Terkait penetapan tersangka kliennya, pengacara Sofyan Basir, Soesilo Aribowo mengatakan kliennya bakal kooperatif dengan proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun dengan syarat, proses hukum itu harus jelas dan terang. "InsyaAllah sepanjang proses hukumnya clear beliau akan kooperatif," kata Soesilo dihubungi Selasa, 23 April 2019.

ROSSENO AJI

Let's block ads! (Why?)

Baca Dong Selanjut nya https://bisnis.tempo.co/read/1198584/sofyan-basir-jadi-tersangka-luhut-pandjaitan-enggak-tahu-saya

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Sofyan Basir Jadi Tersangka, Luhut Pandjaitan: Enggak Tahu Saya - Tempo.co"

Post a Comment

Powered by Blogger.