Search This Blog

Ada Tas Channel hingga Balenciaga, Ini Daftar Barang Suap Bupati Talaud - detikNews

Jakarta - KPK menyita sejumlah barang mewah, mulai tas, jam tangan, hingga perhiasan, dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip. Barang-barang itu diduga sebagai pemberian suap untuk Sri dari pengusaha.

"Barang bukti yang diamankan bernilai sekitar Rp 513.855.000," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (30/4/2019).

Total Rp 513 juta itu terdiri atas berbagai barang mewah, antara lain:
- Tas tangan Channel senilai Rp 97.360.000;
- Tas Balenciaga senilai Rp 32.995.000;
- Jam tangan Rolex senilai Rp 224.500.000;
- Anting berlian Adelle Rp 32.075.000;
- Cincin berlian Adelle Rp 76.925.000; dan
- Uang tunai Rp 50 juta.
Barang-barang itu diduga diterima Sri terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kepulauan Talaud. Pemberi barang-barang itu adalah pengusaha bernama Bernard Hanafi Kalalo.

"Barang dan uang yang diberikan diduga terkait dengan dua proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Kepulauan Talaud, yaitu Pasar Lirung dan Pasar Beo," ucap Basaria.

Pemberian itu, disebut KPK, dilakukan agar Bernard mendapatkan proyek tersebut. Sri menggunakan tangan lain, yaitu Benhur Lalenoh, yang merupakan anggota tim suksesnya, demi kelancaran transaksi haram itu.

Sri pun ditetapkan sebagai tersangka. Begitupun Bernard dan Benhur, yang juga dijerat sebagai tersangka.

Sri dan Benhur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Bernard dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(dhn/fjp)

Let's block ads! (Why?)

Baca Dong Selanjut nya https://news.detik.com/berita/d-4531318/ada-tas-channel-hingga-balenciaga-ini-daftar-barang-suap-bupati-talaud

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Ada Tas Channel hingga Balenciaga, Ini Daftar Barang Suap Bupati Talaud - detikNews"

Post a Comment

Powered by Blogger.