Search This Blog

Cerita Kivlan, Terjerat 2 Perkara Lalu Masuk Rutan - detikNews

Jakarta - Kivlan Zen kini terjerat dua perkara, yakni dugaan makar dan kepemilikan senjata api ilegal. Dia pun ditahan oleh kepolisian.

Penetapan status Kivlan sebagai tersangka kasus dugaan makar ini dibenarkan oleh oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo. Namun. Dedi belum menjelaskan detail soal kasus yang menjerat Kivlan.

"Sudah tersangka," kata Dedi di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (27/5).


Kivlan pun sudah diperiksa pada Jumat (17/5) di Polda Metro Jaya. Dia saat itu diperiksa selama 14 jam dalam kasus dugaan makar dengan tersangka Eggi Sudjana.

Kivlan sendiri sebelumnya dilaporkan ke polisi atas dugaan penyebaran hoax dan dugaan makar oleh Jalaludin. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim.

Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) serta UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.

Selain kasus dugaan makar, Kivlan juga disebut telah ditetapkan polisi sebagai tersangka terkait kepemilikan senjata api ilegal. Penetapan Kivlan sebagai tersangka ini disampaikan oleh pengacaranya, Djudju Purwanto.

Let's block ads! (Why?)

Baca Dong Selanjut nya https://news.detik.com/berita/d-4571418/cerita-kivlan-terjerat-2-perkara-lalu-masuk-rutan

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Cerita Kivlan, Terjerat 2 Perkara Lalu Masuk Rutan - detikNews"

Post a Comment

Powered by Blogger.