Search This Blog

Mantan Presdir Lippo Cikarang Jadi Tersangka Kasus Meikarta - Kompas.com - Nasional Kompas.com

JAKARTA,KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto sebagai tersangka kasus dugaan suap Meikarta.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, Bartholomeus diduga menyuap Bupati Bekasi ketika itu, Neneng Hassanah Yasin, untuk mengurus perizinan proyek pembangunan Meikarta.

"Uang diberikan pada Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin melalui orang kepercayaannya dalam beberapa tahap. Tersangka BTO diduga menyetujui setidaknya 5 kali pemberian tersebut kepada Bupati Neneng, baik dalam bentuk dollar AS dan rupiah dengan total Rp 10,5 miliar," kata Saut dalam konferensi pers, Senin (29/7/2019).

Baca juga: KPK Tetapkan Sekda Jabar sebagai Tersangka Suap Terkait Proyek Meikarta

Saut menyampaikan, ketika itu, PT Lippo Cikarang membutuhkan sejumlah izin untuk membangun kawasan Meikarta. Salah satu izin yang harus dilengkapi yakni izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT).

Demi memuluskan perizinan itu, Bartholomeus bersama sejumlah pegawai PT Lippo Cikarang bertemu dengan Neneng dalam rangka pendekatan.

"Pada April 2017, pihak yang mewakili PT Lippo Cikarang bertemu dengan Bupati Neneng di rumah pribadinya dan menyampaikan 'mohon bisa dibantu'. Neneng menyanggupi dan meminta pihak PT Lippo Cikarang berkomunikasi dengan orang dekatnya," kata Saut.

Bartholomeus pun menyanggupi ketika diminta sejumlah uang untuk memuluskan pengurusan izin.

Sebulan berselang, Neneng menandatangani IPPT dengan luas kurang lebih 846.356 meter persegi untuk pembangunan komersial kepada PT Lippo Cikarang.

Setelah izin keluar, pegawai PT Lippo Cikarang, atas persetujuan Bartholomeus, menerima uang sebesar Rp 10,5 miliar dari PT Lippo Cikarang di helipad PT Lippo Cikarang. Uang itulah yang akhirnya diserahkan kepada Neneng.

Baca juga: Soal Proyek Meikarta, Ridwan Kamil Tunggu Arahan KPK

Bartholomeus diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun Neneng dipenjara setelah terjaring OTT KPK pada Oktober 2018. Neneng divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan serta pencabutan hak politik 5 tahun.

Let's block ads! (Why?)

Baca Dong Selanjut nya https://nasional.kompas.com/read/2019/07/29/20455681/mantan-presdir-lippo-cikarang-jadi-tersangka-kasus-meikarta

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Mantan Presdir Lippo Cikarang Jadi Tersangka Kasus Meikarta - Kompas.com - Nasional Kompas.com"

Post a Comment

Powered by Blogger.