Search This Blog

KPK Tetapkan Sekda Jabar sebagai Tersangka Suap Terkait Proyek Meikarta - Kompas.com - Nasional Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa sebagai tersangka dalam pusaran korupsi proyek Meikarta.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, Iwa diduga menerima suap dari PT Lippo Cikarang terkait Pembahasan Substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Bekasi Tahun 2017.

Saut menyebut, Iwa meminta uang sebesar Rp 1 miliar kepada PT Lippo Cikarang melalui Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili.

Baca juga: Kasus Suap Meikarta, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

"Neneng Rahmi kemudian mendapatkan Informasi bahwa tersangka IWK (Iwa) meminta uang Rp1 miliar untuk penyelesaian proses RDTR di provinsi," kata Saut dalam konferensi pers, Senin (29/7/2019).

Saut menuturkan, pada Desember 2017, Iwa telah menerima uang sebesar Rp 900 juta dari Neneng melalui perantara. Neneng mendapat uang tersebut dari PT Lippo Cikarang pada bulan yang sama.

Baca juga: Apa Kabar Meikarta?

Kasus ini bermula ketika Neneng menerima pengajuan Rancangan Perda RDTR pada April 2017. Saat itu, Neneng diajak Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bekasi untuk bertemu pimpinan DPRD di Kantor DPRD Kabupaten Bekasi.

"Pada pertemuan tersebut Sekretaris Dinas PUPR menyampaikan permintaan uang dari Pimpinan DPRD terkait pengurusan tersebut," ujar Saut.

Let's block ads! (Why?)

Baca Dong Selanjut nya https://nasional.kompas.com/read/2019/07/29/20095771/kpk-tetapkan-sekda-jabar-sebagai-tersangka-suap-terkait-proyek-meikarta

Bagikan Berita Ini

0 Response to "KPK Tetapkan Sekda Jabar sebagai Tersangka Suap Terkait Proyek Meikarta - Kompas.com - Nasional Kompas.com"

Post a Comment

Powered by Blogger.