Search This Blog

Polisi Upayakan Kasus Remaja Curi Koper di Bandara Diselesaikan di Luar Pengadilan

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Bandara Soekarno-Hatta AKBP Viktor Togi Tambunan mengatakan, DV (15), remaja yang telah melakukan pencurian 10 buah koper di Bandara Soekarno-Hatta, akan dikenakan pasal pencurian biasa sesuai Pasal 362 KUHP.

Pasal 362 KUHP berbunyi, "Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah”,. 

Dengan demikian, DV terancam hukuman 5 tahun penjara. Namun, kata Viktor, pihaknya masih mengupayakan penyelesaian kasus itu di luar persidangan (diversi).

"Karena pelaku masih di bawah umur maka kami akan menggunakan sistem peradilan pidana anak yang tertuang dalam UU nomor 11 tahun 2012," ujar Viktor di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Minggu (27/5/2018).

Baca juga: Polisi Tangkap Remaja Pencuri 10 Koper di Bandara Soekarno-Hatta

Ketentuan mengenai diversi itu diatur dalam UU SPPA Pasal 7 ayat 2 huruf a yang menyebutkan bahwa diversi dapat dilakukan jika ancaman pidana seorang anak yang berhadapan dengan hukum tak lebih dari 7 tahun penjara dan tindakan yang dilakukan bukan merupakan pengulangan tindak pidana.

"Menurut pengakuan, DV melakukan pencurian lima kali, namun LP (laporan polisi) yang masuk ke kami hanya satu. Kami tidak tahu apakah permasalahan sebelumnya sudah diselesaikan atau bagaimana. Jadi upaya diversi masih dapat dilakukan," kata dia.

Viktor mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap DV dengan didampingi orang tua tersangka pelaku.

Untuk mengusut kasus itu pihaknya akan memeriksa sejumlah saksi ahli untuk memberikan pertimbangan.

"Yang pasti seluruh proses peradilan nantinya berdasarkan UU Sistem Peradilan Pidana Anak tersebut," ujar dia.

Baca juga: Remaja DV Kerap Lakukan Pencurian Koper di Bandara Sepulang Sekolah


Let's block ads! (Why?)

Baca Dong Selanjut nya https://megapolitan.kompas.com/read/2018/05/27/18002511/polisi-upayakan-kasus-remaja-curi-koper-di-bandara-diselesaikan-di-luar

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Polisi Upayakan Kasus Remaja Curi Koper di Bandara Diselesaikan di Luar Pengadilan"

Post a Comment

Powered by Blogger.