Search This Blog

Kombatan dari Luar Negeri Bisa Dijerat UU Terorisme

Jakarta, CNN Indonesia -- Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Terorisme) yang telah disahkan DPR mengatur tentang hukuman pidana bagi warga negara Indonesia yang menjadi kombatan organisasi terorisme di luar negeri.

Anggota Pansus RUU Terorisme Arsul Sani mengatakan aturan ini tidak berlaku surut. Seluruh WNI dari luar negeri yang sudah kembali ke Indonesia dan diduga terlibat terorisme sebelum beleid ini berlaku tidak dapat dipidana.

"Jadi yang pergi (ke luar negeri melakukan tindak pidana terorisme), nanti begitu balik (ke Indonesia) bisa ditangkap. Kalau yang sudah balik sebelum undang-undang disetujui tidak kena," ujar Arsul di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (25/5).


Pasal 12B ayat (1) UU Terorisme menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja menyelenggarakan, memberikan, atau mengikuti pelatihan militer, pelatihan paramiliter, atau pelatihan lain, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dengan maksud merencanakan, mempersiapkan, atau melakukan tindak pidana terorisme dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 15 tahun.

Pasal 12A ayat (1) menyebut setiap orang yang dengan maksud melakukan tindak pidana terorisme di wilayah NKRI atau di negara lain, merencanakan, menggerakkan, atau mengorganisasikan tindak pidana terorisme dengan orang yang berada di dalam negeri dan/atau di luar negeri atau negara asing dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun.

Lebih lanjut, Arsul mengatakan UU Terorisme juga mengatur soal pidana bagi orang yang merekrut, menampung, atau mengirim orang untuk mengikuti pelatihan terorisme. Orang yang terbukti melanggar aturan itu akan dipidana 15 tahun penjara.


"Jadi sekarang ada payung hukumnya untuk menindak yang melakukan pelatihan," ujarnya.

Terpisah, Ketua Pansus RUU Terorisme Muhammad Syafii mengatakan UU Terorisme baru tidak akan mengkriminalisasi WNI yang kembali ke Indonesia dari Suriah atau Iraq. Ia mengatakan WNI tersebut akan dinilai oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme sebelum dinyatakan terlibat terorisme atau tidak.

"Kalau dia tidak terpapar maka diikutsertakan dalam program kontra radikalisasi. Kalau terpapar diikutkan dalam program deradikalisasi," ujar Syafii.

Lebih dari itu, Syafii menyatakan definisi terorisme yang disepakati pemerintah dan DPR mempertegas penindakan terhadap terduga teroris. Definisi saat itu dianggap lebih lebih rinci dan jelas.

(pmg)

Let's block ads! (Why?)

Baca Dong Selanjut nya https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180525193019-32-301394/kombatan-dari-luar-negeri-bisa-dijerat-uu-terorisme

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kombatan dari Luar Negeri Bisa Dijerat UU Terorisme"

Post a Comment

Powered by Blogger.